1. Wabah Virus Corona 2019
Virus corona mulai muncul di negara Chin tepatnya di provinsi Wuhan, menurut laporan dari WHO yang menetapkan status Global Emergency pada kasus virus Corona ini dan pada tanggal 11 Februari 2020 istilah COVID-19 (Coronavirus-2019) di publikasikan. Sebuah fenomena perlu dipahami untuk apa dan mengapa bisa terjadi. Apakah ada konsep kebenaran yang ditunjukkan atau objek nya dalam memahami sebuah kasus.1 Dalam hal ini bisa disampaikan munculnya virus corona berasal dari provinsi Wuhan, China yang mengancam kesehatan internasional.
2. Daya Kritis Fenomena Covid-19
Seperti pembahasan di atas, informasi diluncurkan vaksin Covid-19 pascakebenaran memiliki arah yang berlawanan dengan tradisi filsafat. Di satu sisi, informasi diluncurkan vaksin Covid-19 pascakebenaran mengutamakan terbentuknya opini masyarakat dengan mengeksploitasi sisi emosi dan keyakinan personal publik untuk mencapai target menghadapi wabah coronan tanpa mengindahkan kebenaran faktual. Langkah awal yang perlu kita peroleh
pengetahuan tentang virus corona yaitu pemberitaan/ berita yang benar.2Tetapi ketika pertanyaan tersebut dijawab bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman, muncul pertanyaan bagaimana memperoleh pengalaman tersebut.3 Dalam pribadi manusia, manakah antara akal atau panca indera yang dapat dijadikan sumber utama pengetahuan manusia? Selain cakupan pengetahuan dan validitasnya, pertanyaan yang mendasar mengenai sumber pengetahuan menjadi salah satu topik, dalam salah satu cabang filsafat, yaitu epistemologi.4 Gagasan dari pasca kebenaran mencoba menjaga pikiran dari pertukaran kebenaran, untuk dijadikan kebenaran yang tersembunyi. Secara umum bercampur pikiran akan dipengaruhi oleh perasaan bahwa kebenaran adalah sering berakhir pada kekecewaan atau kebohongan (penipuan).5
Epistemologi (filsafat pengetahuan) adalah merupakan cabang filsafat yang membahas, mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan skope pengetahuan, pengandaian-pengandaian dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.6Pada masa Immanuel Kant (1724-1804 M), berusaha mengadakan penyelesaian atas pertikaian itu dengan filsafatnya yang dinamakan Kristisme. Untuk itulah Kant menulis buku yang berjudul Kritik der Reinen Vernunft dan Kritik der Uteilskraft. Menurut kant, dalam pengenalan indrawi terdapat dua bentuk apriori, yaitu ruang dan waktu.7
The Correspondence Theory of Truth bahwa kunci dari kebenara ialah sebuah hubungan antara dalil dan kenyataan.8Jika kebenaran berdasarkan realita maka perhatian manusia tidak boleh bergeser dari pertanyaan ontologis mengenai apa itu realitas ke arah yang lebih epistemologis dengan mempertanyakan, bagaimana pengetahuan tentang realitas bisa diakses oleh manusia? Gagasan tersebut didasarkan pada tiga pertanyaan yaitu. Pertama, apa yang saya dapat ketahui? Kedua, apa yang harus saya lakukan? Ketiga, apa yang boleh saya harapkan?9 Kebenaran beralasan ilmiah dan meyakinkan untuk di konsumsip publik, tujuannya untuk membentuk kesesuaian, penegasan atau mufakat yang dibangun dan disampaikan untuk diikuti agar terjadinya kontruksi dari sebuah kebenaran atau kedustaan.10
DAFTAR PUSTAKA
Referensi Dari Buku :
1. Atang Abdul hakim dan Beni Ahmad saebani, Pilsafat umum dari metologi sampai teofilosofi,(bandung: Pustaka Setia, 2008)
Referensi Dari Jurnal:
1. Abdul Aziz Faradi (2019), Teori-Teori Kebenaran Dalam Filsafat, Urgensi dan Signifikansinya dalam Upaya Pemberantasan Hoaks, Jurnal Ilmu–Ilmu Ushuluddin Vol. 07, No.01, 97-114
2. Diah Handayani dkk (2020), “Penyakit Virus Corona 2019” Jurnal Respirologi Indonesia,Vol. 40, No. 2, 119-129 3. Eman Supriatna, (2020), Wabah Corona Virus Disease Covid 19 Dalam Pandangan Islam, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I vol. 7 no. 6 555-546
1 Yael Brahm. Philosophy of Post-Truth (INSS) h. 1
2 Yael Brahm. Philosophy of Post-Truth (INSS) h. 3
3 Atang Abdul hakim dan Beni Ahmad saebani, Pilsafat umum dari metologi sampai teofilosofi,(bandung: Pustaka Setia, 2008), h.25
4 Abdul Aziz Faradi, Teori-Teori Kebenaran Dalam Filsafat, Urgensi dan Signifikansinya dalam Upaya Pemberantasan Hoaks, Jurnal Ilmu–Ilmu Ushuluddin Vol. 07, No.01, 2019, h.102 5 Angela Condello and Tiziana Andina. Post-Tuth, Philosophy And Law (Routledge) h. 13 6Ibid, h. 102
8 Yael Brahm. Philosophy of Post-Truth (INSS) h. 6
9 Atang Abdul hakim…, h. 281
10 Angela Condello … h. 16